VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar melalui personel piket Pengamanan Objek Vital (Pamapta) bersama Polsek Siantar Marihat merespons cepat laporan dugaan perusakan rumah warga di Jalan Farel Pasaribu Gang Jengkol, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, Senin (27/4/2026) dini hari sekitar pukul 04.13 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Ps. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, laporan awal diterima dari warga berinisial SFS melalui Call Center 110.
Pelapor menyebutkan, seorang pria berinisial RO (29) diduga melakukan perusakan dengan cara mendobrak pintu rumahnya hingga mengalami kerusakan.
Menerima laporan tersebut, operator Call Center 110 langsung meneruskan informasi kepada personel piket Pamapta dan Polsek Siantar Marihat untuk dilakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya kerusakan pada pintu rumah pelapor dan langsung mengamankan terduga pelaku RO,” ujar IPTU Agustina.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Siantar Marihat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPTU Agustina menambahkan, penanganan laporan berjalan lancar sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.
Sementara itu, pelapor SFS melalui video testimoni menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Marihat dalam menindaklanjuti laporan melalui Call Center 110. (V24/Mwd)






