VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Pengurus Cabang PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kabupaten Asahan dalam Surat Nomor 97.PC-XXIV.U-01.02-01.A-0.03.2025 Perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat tertanggal 11 Maret 2025, meminta kepada kepada Ibu Titiek Soeharto yang dalam hal ini menjadi Ketua Komisi IV DPR RI Bidang Pertanian, Lingkungan Hidup (Kehutanan), dan Kelautan untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PMII Asahan serta menggandeng Kapolri, Mentri LHK, dan Pihak-Pihak yang dinilai Penting dalam Kasus Penyelundupan Sisik Trenggiling (Manis Javanica) terbesar se-kawasan Asia Tenggara yang terjadi di Kabupaten Asahan pada Tanggal 11 November 2024 yang dilakukan oleh Satgas LHK di 2 tempat yakni, Loket Bus ALS jalan Lintas Sumatera, Kisaran Barat, Asahan dan gudang Penyimpanan kelompok Penyelundup di Kelurahan Siumbut-umbut, kisaran Timur Asahan.
Sebagaimana diketahui, penyelundupan ini dilakukan secara bersama-sama oleh 4 orang pelaku, dimana 1 orang pelaku merupakan masyarakat Sipil, 2 orang Anggota TNI aktif, dan 1 orang anggota Polri aktif yang sebelumnya bertugas di Satreskrim Polres Asahan dibawah naungan Sdr. R pada masa itu.
Hingga saat ini, 1 orang anggota aktif Polri diduga masih belum dijatuhi hukuman yang pantas dan masih bertugas di Mapolres Asahan, sehingga membuat anggapan di tengah masyarakat Kabupaten Asahan bahwa Kasus ini diduga sengaja dipetikemaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan Perhatian dari Pemerintah dinilai sangat minim dalam pengungkapan kebenaran terkait pihak lain yang ikut melakukan dan mengamankan kegiatan ilegal dimaksud, sehingga PMII Asahan menilai adanya dugaan upaya untuk menutup-nutupi kasus ini agar tidak berkembang.
Terkait dengan Konsorsium praktik perdagangan Sisik Trenggiling, PMII Asahan juga menyayangkan Kapolres Asahan yang dinilai kurang serius dalam mengungkap keterlibatan siapa saja pihak lain yang terlibat dalam konsorsium ini, serta kurangnya peran aktif kementrian lingkungan hidup yang dipimpin oleh Dr. (H.C) H. Zulkifli Hasan,.S.E,M.M. dalam membongkar Konsorsium Perusak Ekosistem Lingkungan di Kabupaten Asahan.
PMII Asahan meminta DPR RI Komisi IV bersama dengan Kapolri dan Kementrian LHK untuk membentuk Pansus guna mengungkap Pihak lain yang terlibat dalam konsorsium yang tidak mungkin melibatkan 4 orang, dimana untuk untuk mendapatkan 1.180 Kilogram Sisik Trenggiling harus membunuh setidaknya 5.900 Ekor trenggiling, sehingga mustahil kegiatan ilegal tersebut dilakukan oleh 4 oknum.
“Kami memohon kepada Ibu Titiek Soeharto untuk memberangus Konsorsium ini sampai ke akar-akarnya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari, guna memantapkan Program Asta Cita Pemerintahan Bapak Prabowo Subianto, kami meminta Ibu titiek Soeharto selaku Ketua Komisi IV DPR RI untuk segera membentuk Pansus guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus ini serta meminta PPATK untuk menelusur aliran dana para pelaku guna menemukan titik terang keterlibatan pihak lain dalam kasus ini” jelas kemal.
Penyelunduan Sisik Trenggiling di Kabupaten Asahan sendiri merupakan penyelundupan terbesar di kawasan Asia Tenggara, sehingga harus menjadi perhatian pemerintahan pusat guna menyelamatkan Indonesia dari praktik yang merusak ekosistem lingkungan. Berdasarkan data yang telah dirilis oleh Non Government Organization (NGO) Mongabay Indonesia dan Penkum LHK, sejak tahun 2010 hingga 2025 Sisik Trenggiling masih sering diburu dan diselundupkan diwilayah indonesia bahkan Asia Tenggara dengan jumlah yang variatif, akan tetapi Penyelundupan Sisik Trenggiling telah dilakukan di Kabupaten Asahan, menjadi Penyelelundupan terbesar di Kawasan Asia Tenggara sepanjang sejarah dengan jumlah barang bukti seberat 1.1 ton, sehingga kasus ini tentunya bukan lagi menjadi isue lokal, tapi harusnya menjadi perhatian dunia dan Mahkamah Kriminal Internasional. (RE)









