VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Baru beberapa hari menjabat, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., langsung menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum. Ia memerintahkan jajarannya bergerak cepat mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDes dan pendapatan Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Tahun Anggaran 2021–2022.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, tim gabungan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Intelijen Kejari Madina melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir, dan rumah salah satu saksi, Amiruddin Lintang.
Kegiatan yang berlangsung Kamis (30/10/2025) itu dipimpin oleh Jaksa Penyidik Freshly Newman Sialahi, S.H., dan Leo Karnando Caniago, S.H., serta dikawal ketat oleh Tim Intelijen Kejari Madina.
Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Plt. Kajari Yos Arnold Tarigan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Intelijen kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung penegakan hukum,” ujarnya.
Jupri memastikan seluruh proses berjalan profesional, lancar, dan kondusif. Langkah cepat Plt. Kajari ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Madina berkomitmen tidak memberi ruang bagi praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat di tingkat desa. (V24/Rel)










