VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Medan menyelenggarakan Edukasi Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 33 kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara sebagai upaya memperkuat literasi keuangan dan pelindungan konsumen di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan, Kamis (23/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, OJK Provinsi Sumatera Utara bersama Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Sumatera Utara memberikan edukasi kepada peserta terkait pelindungan konsumen, kewaspadaan terhadap kejahatan keuangan digital, serta peningkatan pemahaman mengenai produk dan layanan sektor jasa keuangan.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Muttaqien dalam sambutannya pada kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh 2.000 peserta secara daring tersebut menekankan pentingnya literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung pembangunan daerah.
“Dalam rangka mendorong transformasi ekonomi Indonesia, khususnya Kota Medan menuju masyarakat yang lebih sejahtera, peningkatan literasi dan inklusi keuangan merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan daerah yang memberikan kontribusi positif terhadap beberapa indikator ekonomi, antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, ketimpangan pendapatan, serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Muttaqien.
Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi strategi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam memperkuat pelindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat sebagai fondasi pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Medan Citra Effendi Capah menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan edukasi tersebut.
“Sebagai ASN harus memiliki peran strategis dalam memberikan contoh, edukasi, serta memastikan bahwa kebijakan dan pelayanan publik yang diberikan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat, termasuk dalam hal edukasi pelindungan konsumen. Oleh karena itu, kegiatan edukasi seperti ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kapasitas, wawasan, dan integritas kita semua,” ujar Citra.
Di tengah meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal serta percepatan digitalisasi, masyarakat juga dihadapkan pada berbagai risiko kejahatan keuangan digital, seperti phishing, investasi ilegal, dan pinjaman online ilegal. Untuk itu, OJK bersama kementerian/lembaga terkait melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan langkah pencegahan dan penanganan.
Secara nasional, sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, terdapat 10.516 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 1.933 pengaduan investasi ilegal, 8.515 pengaduan pinjaman online ilegal, dan 68 pengaduan gadai ilegal. Sementara itu, di Provinsi Sumatera Utara tercatat 409 pengaduan, terdiri atas 56 pengaduan investasi ilegal, 351 pengaduan pinjaman online ilegal, dan 2 pengaduan gadai ilegal.
Selain itu, OJK bersama anggota Satgas PASTI telah membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan untuk menindaklanjuti laporan penipuan di sektor jasa keuangan.
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan secara nasional, dengan 18.636 laporan berasal dari Sumatera Utara. IASC juga telah menerima laporan terhadap 872.395 rekening, melakukan pemblokiran terhadap 460.270 rekening, serta berhasil mendorong pengembalian dana korban sebesar Rp169 miliar dari 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
Dalam kesempatan tersebut, OJK mengimbau masyarakat, khususnya ASN sebagai agen literasi di lingkungan kerja dan keluarga, agar selalu menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa legalitas lembaga jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah tergiur dengan janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, menjaga kerahasiaan data pribadi dan data keuangan, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas keuangan yang mencurigakan.
Melalui sinergi antara OJK, pemerintah daerah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat semakin meningkat sekaligus memperkuat daya tahan masyarakat terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan digital. (V24/RT)










