VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dinilai seharusnya menjadi manifestasi komitmen negara dalam memperkuat institusi penegakan hukum. Namun proyek tersebut justru dilaksanakan di tengah kebijakan nasional efisiensi anggaran.
Hal itu disampaikan pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, belum lama ini, menanggapi proyek pembangunan gedung Kejati Sumut yang belakangan menjadi perhatian berbagai kalangan.
Menurut Elfenda, proyek tersebut berlangsung saat pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Di sisi lain, kondisi fiskal APBD Sumut juga dinilai terbatas karena selama ini sangat bergantung pada penerimaan pajak kendaraan bermotor.
“Dalam konteks tersebut, rangkaian fakta yang terungkap justru menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran, buruknya tata kelola pengadaan, dan rendahnya akuntabilitas kebijakan publik,” kata Elfenda.
Dari perspektif pengelolaan keuangan negara, ia menilai pembongkaran fasilitas parkir dan landscape yang baru dibangun melalui APBD Perubahan Tahun 2023 merupakan anomali serius.
Ia menjelaskan, pada 2023 Pemprov Sumut melalui Biro Umum Sekretariat Daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,3 miliar untuk pembangunan parkir dan landscape di kawasan Kejati Sumut. Pekerjaan tersebut meliputi pematangan lahan, pembangunan gapura, pagar, pos satpam, hingga lapangan.
“Namun hanya berselang sekitar satu tahun, aset tersebut justru dibongkar saat pembangunan gedung utama dimulai pada Mei 2025,” ujarnya.
Elfenda mengatakan hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai perhitungan nilai aset yang dibongkar maupun mekanisme penggantian aset negara tersebut.
Padahal, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
“Penghapusan aset negara tanpa perhitungan nilai wajar dan dasar kebijakan yang jelas berpotensi melanggar prinsip tersebut serta menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi indikasi kegagalan perencanaan fiskal yang terintegrasi,” ujarnya.
Elfenda juga menyoroti proses tender pembangunan gedung Kejati Sumut yang dinilai bermasalah. Ia menyebut evaluasi tender yang tidak transparan, perubahan nilai penawaran yang signifikan, serta dugaan manipulasi masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan jaminan penawaran mengindikasikan adanya persaingan semu.
Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” katanya.
Ia menambahkan, indikasi tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dari sudut pandang antikorupsi, Elfenda juga menilai dugaan pelaksanaan Berita Acara Serah Terima (BAST) saat pekerjaan fisik belum selesai sebagai persoalan krusial.
“BAST bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pernyataan hukum bahwa pekerjaan telah selesai sesuai kontrak dan spesifikasi teknis,” ujarnya.
Menurutnya, jika BAST dilakukan sebelum pekerjaan benar-benar rampung, hal itu berpotensi melanggar ketentuan pengendalian kontrak dalam peraturan pengadaan barang dan jasa, sekaligus membuka peluang terjadinya pembayaran yang tidak sah.
“Dalam praktik penegakan hukum, pola seperti ini kerap menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi, khususnya terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” katanya.
Elfenda juga menilai sikap diam pejabat teknis di Dinas PUPR Sumut saat dimintai klarifikasi semakin memperlemah kepercayaan publik.
Menurutnya, dalam proyek strategis yang dibiayai APBD, transparansi merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Ketika pejabat publik memilih bungkam, publik berhak menduga adanya persoalan yang sengaja dikeluarkan dari ruang pertanggungjawaban,” ujarnya.
Dari perspektif kebijakan publik, ia menilai proyek tersebut juga menunjukkan kegagalan sinkronisasi antara perencanaan jangka pendek, penganggaran tahunan, dan tujuan pembangunan jangka menengah daerah.
Ia juga mempertanyakan sumber anggaran lanjutan proyek tersebut yang hingga kini belum jelas.
Padahal, kata dia, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 secara tegas menekankan bahwa belanja pemerintah harus berbasis prioritas dan kemampuan fiskal.
“Kasus pembangunan Gedung Kejati Sumut ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat pengawasan negara, mulai dari APIP, BPK, KPPU hingga aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan, proyek tersebut dibiayai dari APBD Sumut, padahal Kejaksaan Tinggi merupakan instansi vertikal yang pada prinsipnya dibiayai oleh APBN.
“Dengan kapasitas fiskal APBD yang jauh lebih terbatas dibandingkan APBN, pilihan pembiayaan ini patut dipertanyakan dari sisi rasionalitas kebijakan,” ujarnya.
Elfenda menilai tanpa penegakan akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik, proyek tersebut berisiko menjadi simbol kegagalan pengelolaan uang rakyat secara transparan dan bertanggung jawab.
Menurutnya, pembangunan gedung Kejati Sumut seharusnya dibiayai melalui APBN, bukan APBD Sumut yang ruang fiskalnya terbatas.
“Masih banyak kebutuhan pembangunan yang lebih mendesak di Sumut, seperti perbaikan infrastruktur jalan rusak maupun penanganan bencana banjir,” katanya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi yang dikonfirmasi wartawan terkait proyek pembangunan gedung tersebut hingga kini belum memberikan tanggapan.
Hal yang sama juga terjadi pada Pj Sekda Provinsi Sumut Sulaiman Harahap yang belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi wartawan hingga berita ini ditayangkan. (V24/Red)






