VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja, terutama terkait kejelasan data perusahaan dan mekanisme rekrutmen. Pengawasan juga menyasar keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang turut menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, dalam Temu Pers yang digelar di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut.
Yuliani menjelaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan kini semakin dioptimalkan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 57/2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, serta Permenaker 18/2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri. Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh tenaga kerja yang bekerja di Sumut wajib terdata di Disnaker, termasuk mereka yang berasal dari luar provinsi melalui skema Antar Kerja Antar Daerah (AKAD).
“AKAD merupakan sistem untuk mempertemukan pencari kerja dan lowongan dari provinsi yang berbeda, agar kesempatan kerja lebih luas dan penempatannya adil dan transparan. Karena itu Disnaker berwenang memberi persetujuan sebelum perusahaan merekrut tenaga kerja,” ujar Yuliani.
Ia juga menegaskan bahwa masih ditemukan perusahaan yang merekrut tenaga kerja tanpa pemberitahuan kepada Disnaker. Beberapa sudah diberi peringatan, termasuk satu kasus di Nias yang langsung dihentikan karena tidak sesuai prosedur.
“Pak Gubernur sudah meminta agar penduduk Sumatera Utara menjadi prioritas. Kita bukan ingin mempersulit, tetapi menegakkan peraturan,” ucapnya.
Melalui mekanisme ini, Disnaker Sumut dapat memantau jumlah tenaga kerja terserap, lowongan yang dibuka, hingga melakukan pembinaan dan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, termasuk hubungan industrial melalui peran tripartit dan dewan pengupahan di seluruh daerah.
Selain tenaga kerja lokal, pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) juga terus diperketat. Saat ini terdapat 653 TKA yang bekerja di Sumut pada 122 perusahaan, namun hanya 79 TKA yang menjadi kewenangan Pemprov Sumut. Keberadaan TKA turut memberikan kontribusi PAD melalui Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).
“Perkiraan penerimaan DKPTKA sebesar Rp19,5 juta, dan tahun ini kita menargetkan Rp1,4 miliar. Saat ini realisasinya sudah Rp1,3 miliar dan mudah-mudahan tercapai di Desember,” jelas Yuliani.
Yuliani menyampaikan seluruh upaya ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan tenaga kerja di Sumut berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat serta daerah. (V24/RT)










