Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas 13 Tambang Ilegal di Sepanjang Sungai Ular

Sumut3 views

VIRAL24.CO.ID – DELISERDANG – Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menghentikan aktivitas 13 titik pertambangan tanpa izin di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (26/6/2026).

Dari total lokasi yang ditertibkan, sebanyak 11 titik berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, sedangkan dua titik lainnya berada di Kabupaten Serdangbedagai. Seluruh pengelola tambang diminta menghentikan operasional dan segera mengurus perizinan apabila ingin menjalankan usahanya secara legal.

Penertiban menyasar tambang galian C jenis pasir yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Ular. Selain menghentikan aktivitas pertambangan, tim gabungan juga melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring serta menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola tambang yang masih beroperasi tanpa izin.

Tim Terpadu terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Satpol PP Sumut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, serta unsur terkait lainnya.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun infrastruktur.

“Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal,” kata Dedi.

Ia menegaskan, aktivitas pertambangan ilegal selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material.

“Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas,” ujarnya.

Menurut Dedi, Pemprov Sumut tidak bertujuan menghentikan aktivitas usaha masyarakat, melainkan memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, mengatakan hasil peninjauan lapangan menunjukkan kondisi lingkungan di sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang cukup memprihatinkan.

Ia menyebut sebagian besar lokasi pertambangan belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan,” ujar Heri.

Heri menambahkan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar pada masa mendatang. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait