VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan untuk memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).
Rico mengatakan penyesuaian regulasi diperlukan agar setiap aturan yang berlaku di Kota Medan memiliki kepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan kebijakan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional.
“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Rico.
Menurutnya, peraturan daerah tidak boleh sekadar berisi pasal dan ayat, tetapi harus memiliki arah kebijakan yang jelas serta mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Rico menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa.
“Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Rico berharap DPRD Kota Medan dapat segera membahas Ranperda tersebut bersama Pemko Medan sehingga proses penataan regulasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, pimpinan perangkat daerah, serta para camat. (Vin)








