VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, penetapan perwalian anak bukan sekadar proses administrasi, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan anak memiliki kepastian hukum dan memperoleh hak secara utuh, termasuk dalam pendidikan, pelayanan sosial, serta perlindungan di masa depan.
Hal itu disampaikan Rico Waas saat menghadiri penyerahan penetapan perwalian anak yang belum dewasa dari Kejaksaan Negeri Belawan bersama Pemerintah Kota Medan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Elshadai di Jalan Rawe I, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Sofyan, Kepala Dinas Sosial Khoiruddin Rangkuti, serta Camat Medan Labuhan Elias Padang.
Rico mengatakan, proses penetapan perwalian membutuhkan waktu dan tidak dapat diselesaikan secara instan. Setiap pengajuan harus melalui tahapan dan prosedur hukum sesuai dengan kompleksitas persoalan yang dihadapi masing-masing anak.
Namun, menurutnya, esensi penetapan perwalian jauh lebih besar daripada sekadar menyelesaikan persoalan administrasi. Proses tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kasih sayang terhadap anak yang membutuhkan perlindungan serta kepastian hukum.
Rico menegaskan, setiap anak yang lahir dan tumbuh di Indonesia berhak memiliki status hukum yang jelas. Karena itu, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan berkewajiban memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi maupun status hukum.
Rico juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Belawan, pengelola LKSA Elshadai, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penetapan perwalian tersebut. Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting untuk menjamin pemenuhan hak anak dalam jangka panjang.
Ia berharap anak-anak yang telah memperoleh kepastian hukum dapat tumbuh dalam lingkungan yang baik, mendapatkan pendidikan layak, serta memperoleh perhatian dan dukungan untuk meraih masa depan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menjelaskan, penetapan perwalian merupakan langkah penting untuk memastikan hak administratif dan kepentingan hukum anak yang belum dewasa tetap terlindungi. Kepastian tersebut diperlukan, antara lain, ketika anak membutuhkan dokumen dan persyaratan untuk melanjutkan pendidikan maupun keperluan lainnya.
Menurut Yusup, proses penetapan perwalian tidak dapat dilakukan secara instan. Setiap pengajuan harus melalui tahapan hukum hingga persidangan sebelum permohonan akhirnya diputuskan.
Sementara itu, Kepala LKSA Elshadai Yoshua Nainggolan menyampaikan terima kasih kepada Pemko Medan dan Kejari Belawan atas kerja sama serta sinergi dalam proses penetapan perwalian anak tersebut. (Vin)










