VIRAL24.CO.ID – KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan meraih predikat Informatif dalam Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Penilaian tersebut dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dalam rangkaian kegiatan KI Sumut Award 2025, Kamis (18/12/2025).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan diterima oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. Pengakuan ini menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.
Predikat Informatif diberikan setelah Pemkab Asahan dinilai memenuhi standar layanan informasi badan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Proses penilaian mencakup sejumlah indikator, antara lain kebijakan dan regulasi layanan informasi, ketersediaan informasi publik, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta kecepatan dan ketepatan dalam merespons permohonan informasi dari masyarakat.
Evaluasi tersebut dilakukan secara komprehensif untuk memastikan badan publik menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.
Pemerintah Kabupaten Asahan, lanjutnya, akan terus memperkuat kualitas layanan informasi publik guna meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan sejalan dengan visi Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan. (RE)










