VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali meraih predikat Kabupaten Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Award) 2026. Capaian ini sekaligus menandai keberhasilan Pemkab Asahan mempertahankan predikat tersebut selama lima tahun berturut-turut.
Penghargaan diserahkan dalam acara KI Award 2026 yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (20/10/2026).
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mengatakan keberhasilan mempertahankan predikat Kabupaten Informatif menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan transparansi, perluasan akses informasi publik, serta penyediaan layanan informasi yang profesional dan berkelanjutan.
Pemkab Asahan berharap keterbukaan informasi publik dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Capaian tersebut juga menjadi penegasan komitmen Pemkab Asahan dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, sejalan dengan visi Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Ia mengucapkan selamat kepada seluruh badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif. Menurutnya, penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi instansi lainnya.
“Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris, S.H., M.Kn., mengapresiasi upaya dan peningkatan kepatuhan badan publik di Sumatera Utara dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Ia menjelaskan, penilaian KI Award dilaksanakan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang diselenggarakan setiap tahun. Penilaian mencakup sejumlah aspek, antara lain kebijakan dan regulasi layanan informasi, ketersediaan informasi publik, serta pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Evaluasi tersebut bertujuan memastikan setiap badan publik menerapkan prinsip transparansi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan penganugerahan KI Award 2026 dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr. Abdul Harris, serta perwakilan badan publik di Sumatera Utara.
Melalui capaian ini, Pemkab Asahan diharapkan terus meningkatkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan, transparansi pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat. (RE)






