VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mengikuti kegiatan penandatanganan percepatan pendaftaran tanah wakaf di Provinsi Sumatera Utara secara daring melalui Zoom Meeting di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf di Provinsi Sumatera Utara, termasuk di Kabupaten Asahan.
Usai mengikuti kegiatan, Rianto mengatakan percepatan pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus mencegah timbulnya berbagai persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh program percepatan pendaftaran tanah wakaf. Dukungan tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh aset tanah wakaf di Kabupaten Asahan terdata secara baik dan memiliki kepastian hukum.
“Melalui sinergi dan kolaborasi seluruh pihak terkait, kami berharap tanah-tanah wakaf yang berada di Kabupaten Asahan dapat memiliki kepastian hukum, terdata dengan baik, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujar Rianto.
Ia berharap seluruh instansi terkait terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam menyukseskan program percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Asahan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun komitmen bersama dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Asahan.
Selain itu, sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Asahan, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya diharapkan semakin kuat.
Dengan adanya koordinasi dan kerja sama yang berkelanjutan, seluruh tanah wakaf di Kabupaten Asahan diharapkan dapat terdata serta memiliki kepastian hukum melalui proses pendaftaran dan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Staf Ahli Bupati Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para camat, serta undangan lainnya. (RE)






