Pemkab Asahan Dorong Literasi Hukum Lewat Santi Aji KUHP 2023

Asahan30 views

VIRAL24.CO.ID – KISARAN – Kegiatan Santi Aji KUHP Tahun 2023 digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, Sabtu (29/11/2025). Forum ini memberikan edukasi awal mengenai substansi, penerapan, serta implikasi hukum dari KUHP baru yang merupakan karya anak bangsa.

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., yang hadir mewakili Bupati Asahan, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh inisiatif edukasi hukum ini sebagai bagian penting dalam meningkatkan literasi hukum dan mencegah persoalan hukum di tengah masyarakat.

Wakil Bupati Asahan berharap kegiatan ini mampu memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat mengenai perubahan-perubahan yang ada dalam KUHP baru. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan berpengaruh pada peningkatan kedisiplinan sosial dan terciptanya lingkungan masyarakat yang lebih tertib.

Ketua DPC Peradi Astara, Tri Purnowidodo, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Santi Aji merupakan bentuk komitmen Peradi dalam memberikan edukasi hukum kepada publik. Ia menekankan pentingnya setiap warga negara memahami aturan hukum sebagai kebutuhan dasar dalam kehidupan bermasyarakat.

Tri Purnowidodo juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Peradi menjadi langkah strategis untuk memperluas pemahaman masyarakat terkait regulasi-regulasi baru.

Kegiatan Santi Aji KUHP 2023 turut dihadiri para advokat, praktisi hukum, akademisi, serta berbagai organisasi profesi yang terkait dengan penegakan hukum. Kehadiran para pemangku kepentingan ini memperkaya diskusi yang berlangsung selama kegiatan.

Selain penyampaian materi mengenai substansi perubahan KUHP baru, forum ini juga menyediakan ruang diskusi interaktif untuk membahas perbandingan antara regulasi lama dan baru serta dampaknya terhadap praktik penegakan hukum di daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan masyarakat semakin kuat dalam membangun budaya sadar hukum di Kabupaten Asahan. (RE)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *