VIRAL24.CO.ID – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri mengamankan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pengamanan dilakukan melalui sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta. Setibanya di Stasiun Gambir, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK, sebelum akhirnya ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
OJK menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum melalui koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK juga mengapresiasi dukungan Polri, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam proses penangkapan dan penahanan tersangka.
Melalui sinergi tersebut, OJK berharap penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. (V24/RT)









