Majelis Hakim Diminta Perintahkan KPK Panggil Tim Media Gubernur Bobby

Medan126 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Majelis hakim didesak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil pihak-pihak non-struktural yang diduga terlibat, termasuk koordinator tim media Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan suap proyek jalan yang kini tengah disidangkan.

Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (KAK-HAM), Antony Sinaga, SH, MHum, menilai langkah tersebut penting agar kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, dapat terungkap secara terang benderang.

“Kami mohon perhatian KPK, Direktorat Penyidikan, dan Majelis Hakim yang mulia untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk koordinator tim media Gubernur Bobby Nasution, yang ikut survei ke Sipiongot dan menerima aliran dana dari pihak ketiga,” ujar Antony dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (17/10/2025).

Menurut Antony, usulan agar jaringan non-struktural seperti tim media Gubernur Bobby dihadirkan ke persidangan sudah disampaikan kepada majelis hakim dan mendapat tanggapan positif.

“Ini patut kita tunggu pada sidang berikutnya. Saya yakin majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, selaku pimpinan sidang kasus ini, merupakan salah satu hakim berintegritas. Masyarakat Sumut, bahkan seluruh Indonesia, berharap agar seluruh pihak yang terlibat dibongkar tuntas,” katanya.

Ia juga mengapresiasi komitmen JPU KPK dalam persidangan dua pekan lalu di Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan siap menelusuri lebih jauh aliran dana dugaan suap, termasuk yang mengarah ke tim media Gubernur Bobby atau yang dikenal sebagai “tim media bapak.”

“Kasus ini menjadi sorotan nasional. Karena itu, harus dibuka secara transparan agar publik tetap percaya bahwa hukum masih menjadi panglima di negeri ini,” tegasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Ryan Muhammad, staf UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, mengungkap bahwa survei proyek jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dilakukan tanpa surat tugas resmi dan dibiayai menggunakan dana di luar anggaran pemerintah.

“Saya diminta mencarikan kendaraan untuk tim media Gubernur Sumut dan menanggung biaya BBM serta akomodasi. Semua biayanya dibayarkan Pak Rasuli,” ungkap Ryan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu.

Ryan menambahkan, ia sempat meminjam uang pribadi kepada Rayhan Piliang, anak terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, untuk menutupi kebutuhan lapangan. Dana itu disebut berkaitan dengan kegiatan survei mendadak usai acara off-road Gubernur Sumut di Padang Lawas Utara.

Majelis hakim menilai terdapat indikasi kuat penggunaan dana proyek untuk kepentingan di luar struktur resmi pemerintah.

“Kalau benar dana proyek digunakan untuk kegiatan tim pribadi atau media Gubernur, itu merupakan penyimpangan serius. Ini bukan lagi urusan survei teknis,” tegas Khamozaro.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, beberapa jurnalis dalam “Tim Media Bapak” merupakan awak media nasional dan lokal yang rutin mendampingi agenda Gubernur Bobby Nasution. Sebagian di antaranya disebut menerima Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari APBD Sumut, bahkan ada yang kini tercatat sebagai tenaga honorer di Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprovsu.

“Jika setiap kunjungan gubernur ke daerah tim media difasilitasi penuh melalui SPPD dan akomodasi, maka dugaan adanya aliran dana proyek kepada mereka harus dibuka secara terang oleh KPK,” ujar aktivis antikorupsi Medan, Otti S. Batubara. (V24/Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *