VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Seluruh pemerintah daerah di Indonesia diwajibkan mengelola sampah secara ramah lingkungan melalui metode sanitary landfill atau controlled landfill, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Artinya, seluruh daerah harus mengakhiri praktik pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan metode open dumping, termasuk pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/10/2025).
Menurut Heri, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan surat teguran berupa sanksi administratif kepada 27 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang masih mengelola TPA dengan sistem open dumping.
“Sanksi administratif ini juga diperkuat melalui Surat Gubernur Sumut tahun 2025, yang ditujukan kepada 27 bupati dan wali kota agar segera membenahi pengelolaan TPA di wilayah masing-masing,” ujar Heri Wahyudi didampingi Sekretaris DLHK Ari Harahap dan sejumlah kepala bidang.
Ia menegaskan, apabila 27 pemerintah kabupaten/kota tidak segera beralih dari metode open dumping ke sanitary landfill atau controlled landfill, maka akan diberikan sanksi yang lebih tegas.
“Pada tahun 2026 akan dievaluasi kembali. Jika tidak ada perubahan dari sistem open dumping, maka dipastikan sanksi lebih berat akan diterapkan kepada 27 daerah tersebut,” tegasnya.
Heri menambahkan, sanksi tersebut bisa berdampak pada kebijakan transfer keuangan dari pemerintah pusat.
“Banyak kebijakan pusat yang akan mengarah ke sana. Jika tidak ada perubahan, bisa berdampak pada transfer kas daerah,” pungkasnya.
Berikut daftar 27 kabupaten/kota yang mendapatkan sanksi administratif:
1. Karo
2. Padang Lawas
3. Simalungun
4. Labuhanbatu
5. Samosir
6. Toba
7. Serdang Bedagai
8. Tapanuli Tengah
9. Tapanuli Selatan
10. Batu Bara
11. Asahan
12. Tapanuli Utara
13. Padanglawas Utara
14. Labuhanbatu Utara
15. Labuhanbatu Selatan
16. Mandailing Natal
17. Pakpak Bharat
18. Nias
19. Nias Selatan
20. Nias Utara
21. Nias Barat
22. Binjai
23. Pematangsiantar
24. Padangsidempuan
25. Tanjungbalai
26. Gunungsitoli
27. Sibolga
Untuk diketahui, TPA open dumping berdampak buruk terhadap:
1. Kualitas lingkungan: Limbah cair atau leachate yang tidak terkendali mencemari air tanah dan sungai, mengancam pasokan air bersih bagi masyarakat sekitar.
2. Udara dan iklim: Sampah yang membusuk menghasilkan gas metana yang berkontribusi besar terhadap efek rumah kaca, memperparah pemanasan global.
3. Kesehatan masyarakat: Paparan udara tercemar dan potensi penyakit akibat sampah memperburuk kualitas hidup warga sekitar.
4. Keseimbangan ekosistem: Tumpukan sampah mengancam habitat satwa liar dan menciptakan kawasan yang tidak layak huni. (V24/RT)






