VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan Sipiongot yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa kewenangan memanggil saksi sepenuhnya ada pada majelis hakim. KPK, kata dia, hanya bertugas melaksanakan perintah yang ditetapkan dalam persidangan.
“Itu hak dari majelis hakim, kami tidak bisa mengintervensi. Sebagai penuntut umum, kami di KPK hanya melaksanakan penetapan hakim. Kalau diperintahkan menghadirkan si A, si B, atau si C, maka akan kami hadirkan,” ujar Johanis usai menghadiri Rakor Pemberantasan Korupsi di DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).
Johanis menambahkan, pihaknya menunggu jadwal resmi dari majelis hakim terkait pemanggilan Bobby.
“Sesuai jadwal hakim. Begitu ada permintaan agar Bobby dihadirkan, kami akan memanggil dan membawanya ke persidangan,” tegasnya.
Ia menekankan, kehadiran saksi sangat penting dalam proses persidangan guna menguji keterlibatan terdakwa. Hakim, lanjutnya, membutuhkan keterangan saksi untuk memastikan apakah unsur tindak pidana terpenuhi.
“Menurut hakim, keterangan saksi dibutuhkan untuk memperkuat analisis apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur undang-undang. Itu yang diuji,” jelas Johanis.
Tanak kembali menegaskan, KPK tidak memiliki kewenangan menentukan saksi di luar putusan majelis hakim.
“Dihadirkan sebagai saksi adalah bagian dari alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Jika hakim memandang perlu, kami sebagai penuntut umum hanya bisa melaksanakan perintah tersebut,” tandasnya. (V24/Red)










