Polda Sumut Tindak 7 THM Diduga Sarang Narkoba, 3 Dirobohkan

VIRAL24.CO.ID – TEBINGTINGGI – Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan hasil penindakan terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM) yang diduga kuat terlibat transaksi narkoba. Penindakan dilakukan bersama sejumlah Polres jajaran.

Beberapa lokasi yang ditindak antara lain Kembar Kafe dan Kafe Budi di Deli Serdang, Cafe Valentine, Cafe Dukuh Indah, Lapota, Grand Galaxy di Serdang Bedagai, serta karaoke Black With di Tebing Tinggi.

“Ada tujuh tempat hiburan malam yang dilakukan penindakan. Tiga di antaranya, yakni Cafe Dukuh Indah, Cafe Lapota, dan Marcopolo harus dirobohkan karena selain digunakan untuk transaksi narkoba, juga tidak memiliki legalitas hukum,” tegas Kombes Calvijn, Kamis (2/10/2025) di Polres Tebing Tinggi.

Selain menindak lokasi hiburan malam, Polda Sumut bersama Polres Deli Serdang, Tebing Tinggi, dan Serdang Bedagai juga mengungkap 862 kasus narkotika dengan 1.010 tersangka. Dari hasil operasi, petugas menyita 145 kilogram sabu, 76 kilogram ganja, 76.712 butir ekstasi, dan 15.000 pil happy five. (V24/MA)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *