Komisi I Minta Kontraktor Pengerjaan Gedung Kejari Medan Diperiksa

Medan, Politik258 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Rubuhnya bangunan kantor gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Jalan Adinegoro, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, masih terus menjadi perhatian bagi banyak pihak, termasuk para wakil rakyat di Komisi I DPRD Kota Medan.

Anggota Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya, mengaku sangat mendukung langkah yang dilakukan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dengan memberikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor yang mengerjakan pembangunan gedung Kejari Medan tersebut, yakni dengan meminta pihak kontraktor untuk mengembalikan uang muka pengerjaan proyek tersebut.

“Sikap tegas Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution ini patut kita apresiasi. Memang harus begitu, supaya tidak ada lagi kontraktor yang berani macam-macam. Kalau tidak sesuai dengan rencana kerja yang tertuang dalam kontrak kerja, ya harus diberi sanksi. Salah satunya dengan mengembalikan uang,” ucap Habib, Kamis (17/11).

Dikatakan Ketua Garda Pemuda NasDem Kota Medan itu, setiap kontraktor harus bisa bertanggungjawab atas apa yang ia kerjakan. Apalagi menyangkut bangunan yang dikerjakan dengan uang negara, dalam hal ini Dana Hibah yang diambil dari APBD Pemko Medan Tahun 2022 sebesar Rp2,4 Miliar.

Habib mengatakan, sikap tegas yang dilakukan Bobby Nasution tersebut harus ditindaklanjuti secara tegas pula oleh para aparat hukum, dalam hal ini pihak kepolisian, baik itu Polda Sumut maupun Polrestabes Kota Medan. Termasuk, dari pihak Kejari Medan.

Dijelaskan Habib, tidak salah apabila banyak pihak yang berfikir adanya potensi tindak pidana korupsi dalam kasus rubuhnya bangunan Kejari Medan. Mengingat, anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan gedung tersebut terbilang tidak kecil.

Untuk itu, Habib meminta agar kasus ini dapat di usut tuntas. Pihak kepolisian ataupun kejaksaan dapat memulainya dari mempelajari isi kontrak kerja yang ada.

Sebelumnya diberitakan, Bobby Nasution mengaku telah melihat langsung kondisi bangunan tersebut pada Senin (14/11) sore dan menyebut kondisi bangunan kantor Kejari Medan itu dengan kondisi yang kacau.

Dikatakan Bobby, sebenarnya Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan sudah memberikan surat peringatan (SP) kepada pemborong, namun pihak pemborong tetap melanjutkan pembangunannya.

Untuk itu, tegas Bobby, Pemko Medan telah meminta pemborong yang mengerjakan bangunan tersebut agar segera mengembalikan Down Payment (DP) atau uang muka yang sudah diberikan kepada pihak kontraktor. Uang muka tersebit sebesar 50 persen dari total anggaran.

Tak cuma itu, Bobby juga meminta kepada Kejari Medan agar mempidanakan pemborong yang mengerjakan bangunan tersebut apabila memang ditemukan pelanggaran hukum dalam proses pembangunan gedung itu.

Bobby pun menyebutkan bahwa peristiwa ini akan menjadi pembelajaran bagi Pemko Medan. Kedepannya, Pemko Medan akan memantau semua pembangunan yang menggunakan APBD Kota Medan. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *