Kekosongan Perangkat Desa di Sragen Dinilai Ganggu Pelayanan Publik

Sragen67 views

VIRAL24.CO.ID – SRAGEN – Kekosongan perangkat desa di Kabupaten Sragen kian mengkhawatirkan. Hingga awal 2026, tercatat sebanyak 319 jabatan perangkat desa belum terisi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik di tingkat desa jika tidak segera ditangani.

Data tersebut disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen menyusul berakhirnya moratorium pengisian perangkat desa selama tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Kekosongan jabatan tersebar di berbagai desa dan mencakup sejumlah posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan desa.

Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas PMD Sragen, Heru Cahyono, menyebut penundaan pengisian perangkat desa bukan disebabkan kendala teknis, melainkan faktor kebijakan yang bersifat struktural.

“Seluruh mekanisme sebenarnya sudah siap. Tinggal menunggu keputusan Bupati sebagai dasar dimulainya proses seleksi dan pengangkatan perangkat desa,” ujar Heru, Rabu (28/1/2026).

Menurut Heru, sesuai regulasi, pemerintah desa menjadi aktor utama dalam proses pengisian perangkat. Kepala desa bertugas membentuk panitia seleksi, sementara kecamatan memberikan rekomendasi teknis sebelum berkas diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan akhir.

Di sisi lain, kondisi di lapangan menunjukkan beban kerja perangkat desa yang ada semakin berat. Satu perangkat kerap harus merangkap beberapa tugas administratif akibat kekosongan jabatan, terutama di desa-desa dengan jumlah penduduk besar.

Menanggapi situasi tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sragen mendorong agar proses pengisian perangkat desa tidak kembali tersandera kepentingan nonteknis. Ketua Komisi I DPRD Sragen Endro Supriyadi menegaskan pentingnya menjaga kualitas rekrutmen meski jumlah formasi yang akan diisi cukup besar.

“Jangan asal cepat tapi mengorbankan kompetensi. Yang dibutuhkan bukan sekadar mengisi kursi kosong, melainkan sumber daya manusia yang mampu menjaga pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa,” kata Endro.

Selain pengisian jabatan, DPRD juga menyoroti aspirasi perangkat desa terkait penghasilan tetap (Siltap) dan status tanah bengkok. Namun Endro menegaskan ruang fiskal daerah saat ini sangat terbatas, mengingat pemerintah daerah juga menanggung belanja pegawai lain, termasuk aparatur PPPK.

Sementara itu, Persatuan Perangkat Desa (PRAJA) Kabupaten Sragen menilai persoalan ini perlu disikapi secara komprehensif. Ketua PRAJA Sragen Surono mengatakan audiensi dengan DPRD menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan perangkat desa.

“Kami mendorong solusi jangka panjang. Bukan hanya soal pengisian perangkat, tetapi juga kepastian kesejahteraan dan regulasi yang berpihak pada keberlanjutan pemerintahan desa,” ujarnya.

PRAJA mencatat sedikitnya empat isu krusial yang terus diperjuangkan, yakni percepatan pengisian perangkat desa, penyesuaian Siltap, kepastian status tanah bengkok, serta dampak penerapan PMK Nomor 81 Tahun 2025 terhadap keuangan desa.

Jika tidak segera diambil keputusan politik oleh kepala daerah, kekosongan ratusan jabatan perangkat desa tersebut dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan kualitas pelayanan antar desa, terutama menjelang meningkatnya beban administrasi desa pada tahun anggaran 2026. (Susantomo)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *