VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menorehkan keberhasilan dengan mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan.
Terpidana bernama Sulaiman Daud ditangkap pada Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., bekerja sama dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan aparat terkait.
Sulaiman Daud merupakan terpidana kasus tindak pidana narkotika yang divonis penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menerima dan menyerahkan ganja golongan I seberat 355 kilogram.
Sulaiman telah buron selama 10 tahun sejak 2015. Saat dilakukan penangkapan, ia sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan tanpa korban. Setelah penangkapan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan, guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gayo Lues sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujar Husairi.
Husairi juga mengimbau kepada para buronan agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum aparat melakukan upaya paksa. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum, tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara konsisten serta mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan keadilan yang humanis dan berintegritas. (V24/RT)






