VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memutuskan menyelesaikan perkara tindak pidana percobaan pencurian yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Keputusan tersebut diambil setelah Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum menggelar ekspose perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Tersangka berinisial HM diduga melakukan percobaan pencurian satu unit sepeda motor milik korban, Agung Nathanael, di Jalan Gereja, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. HM dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian atau percobaan melakukan kejahatan.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, penerapan restorative justice dilakukan karena adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban pada 8 Oktober 2025. Perdamaian itu dilakukan secara “ikhlas dan tanpa syarat”.
Di hadapan korban, pendamping korban dan tersangka, tokoh masyarakat, serta perangkat desa, tersangka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf. Ia mengaku terpaksa melakukan percobaan pencurian karena kesulitan ekonomi. Tokoh masyarakat yang diwakili Kepala Dusun V Desa Pintu Bosi juga mendukung penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice, ujar Husairi.
Husairi menambahkan, penerapan restorative justice pada hakikatnya bertujuan memulihkan hubungan antara tersangka dan korban secara damai dan tulus, sehingga keduanya dapat kembali hidup rukun tanpa permusuhan. Hal ini sejalan dengan cita-cita penegakan hukum yang berkeadilan dan berlandaskan hati nurani, tutupnya. (V24/RT)






