Kejari Taput Terima Uang Pengganti Rp1,99 Miliar dari Kasus Internet Kominfo

VIRAL24.CO.ID – TAPANULI UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menerima uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp1.995.722.954 atau sekitar Rp1,99 miliar dalam perkara pengadaan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020–2021.

Uang pengganti tersebut diserahkan oleh terpidana Hendrick Raharjo, Direktur PT Mitra Visioner Pratama selaku pihak penyedia jasa, kepada Kepala Kejari Tapanuli Utara Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH. Penyerahan dilakukan dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Taput, Rabu (12/11/2025).

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Frans Affandhi, SH., MH., serta Kepala BPKAD dan Inspektur Kabupaten Tapanuli Utara.

Dedy menjelaskan, pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 87/PID.SUS-TPK/2025/PN.Mdn Jo. 88/PID.SUS-TPK/PN.Mdn, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,99 miliar. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Selanjutnya, uang pengganti itu diserahkan Kejari Tapanuli Utara kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi.

“Kami berharap dana yang dikembalikan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara,” ujar Dedy Frits Rajagukguk.

Mantan Kejari Pasangkayu, Sulawesi Barat, itu juga berpesan agar seluruh pelaksanaan kegiatan pembangunan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga terhindar dari praktik korupsi yang merugikan negara.

“Kita berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa. Pembangunan harus terbebas dari korupsi agar hasilnya dapat dirasakan masyarakat secara maksimal,” tegasnya.

Diketahui, kasus korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Kominfo Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020–2021 melibatkan tiga terdakwa: Polmudi Sagala selaku Kepala Dinas Kominfo, Hanson Einstein Siregar, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Hendrick Raharjo selaku penyedia jasa. Ketiganya telah divonis bersalah dan dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1,99 miliar. (V24/Rel)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *