VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,13 miliar.
Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
“Hari ini kita menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024,” ujar Fajar didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma, Kamis (13/11/2025).
Ketiga tersangka masing-masing BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, selaku Pengguna Anggaran (PA), ES, Sekretaris Dinas, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MH, Direktur CV Global Mandiri, selaku pelaksana kegiatan.
Fajar menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, BIN dan MH langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan. Sementara ES belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
“ES belum hadir, hanya penasihat hukumnya yang datang membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang, dan jika kembali mangkir, akan diambil langkah hukum tegas,” ucap Fajar.
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan pagu anggaran Rp4,85 miliar. Namun, ditemukan adanya penyimpangan prosedur dan pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,132 miliar, jelas Fajar.
Penyidik juga menemukan, penunjukan CV Global Mandiri sebagai pelaksana dilakukan tanpa melalui proses kualifikasi teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, terdapat pembayaran kepada subvendor secara tidak resmi, yang seharusnya dibayarkan langsung kepada pelaksana kegiatan yang ditunjuk.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Fajar. (V24/Rel)









