Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Proyek RSU Pratama Nias Rp38,5 Miliar

Nias10 views

VIRAL24.CO.ID – GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menahan LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA. 2022-2023 sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700, Kamis (7/5/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, SH, MH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa penyidik Kejari Gunungsitoli telah memperoleh 2 bukti untuk menetapkan LBL sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Nias.

“Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 atas nama Tersangka LBL,” ungkap Yaatulo kepada media, Jumat (8/5/2026).

Lanjutnya, LBL terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui progres pekerjaan 100% namun fisik pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA. 2022-2023 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, yaitu menyetujui progres pekerjaan 100% yang mengakibatkan pembayaran yang tidak semestinya,” pungkasnya.

Tak hanya menetapkan tersangka, LBL kini dilakukan penahanan berdasarkan Nomor : PRINT – 10/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Gunungsitoli.

“Tersangka atas nama LBL telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 10/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 selama 20 hari terhitung mulai 07 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gunungsitoli,” beber Yaatulo Hulu.

Akibat perbuatannya, LBL disangkakan Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Gunungsitoli menegaskan pengembangan kasus terus didalami. Tim Jaksa Penyidik akan menelusuri pihak-pihak lain yang melakukan atau turut serta dalam dugaan korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022. (V24/Red-01)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *