Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Proyek RSU Nias Rp38,5 Miliar

Nias6 views

VIRAL24.CO.ID – GUNUNGSITOLI — Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan tersangka berinisial ROZ dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, Rabu (29/4/2026) malam.

ROZ yang merupakan pengguna anggaran dalam proyek tersebut ditahan sekitar pukul 20.30 WIB oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

“Penetapan tersangka telah dilakukan sebelumnya dan dituangkan dalam surat penetapan tertanggal 2 Maret 2026,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Proyek pembangunan RSU tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp38,5 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyetujui pembayaran yang tidak semestinya serta melakukan intervensi dalam proses pencairan anggaran kepada rekanan.

Akibatnya, pembayaran proyek dilakukan hingga 100 persen meski pekerjaan tidak sesuai ketentuan kontrak.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2026, di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Yaatulo menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain dalam perkara ini,” katanya.

Kejari Gunungsitoli menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (V24/Red-01)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *