VIRAL24.CO.ID – DAIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi turut serta dalam kegiatan sinergitas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dilaksanakan pada, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Acara utama berlangsung di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, dan dihadiri oleh Jaksa Agung, Kapolri, Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., bersama Kapolres Dairi Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., serta Kapolres Pakpak Bharat Febriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Aula Kejaksaan Negeri Dairi.
Kajari Dairi Bima Yudha Asmara mengatakan, sinergitas antar aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif dan efisien.
“Dengan adanya sinergitas ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum dapat memahami dan menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara efektif dan efisien,” ujar Bima.
Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat memaksimalkan implementasi KUHP dan KUHAP baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026.
“Sinergitas ini adalah kunci. Dengan pemahaman yang sama, kami berharap seluruh aparat penegak hukum dapat menerapkan KUHP dan KUHAP baru demi terwujudnya keadilan yang lebih baik,” katanya. (V24/Red)







