VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH., memutuskan penyelesaian perkara pengancaman melalui mekanisme restorative justice. Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan ekspose dan pemaparan kronologi perkara dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat, didampingi Aspidum dan jajaran kepala seksi pada bidang pidana umum, Senin (8/12/2025).
Perkara tersebut melibatkan tersangka Rainaldi, warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Pada Selasa, 21 Oktober 2025, tersangka melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap pamannya, Indra Surya, setelah tersinggung oleh ucapan korban. Atas perbuatannya, tersangka sebelumnya diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kejati Sumut menilai perkara ini memenuhi syarat penerapan restorative justice. Tersangka dan korban merupakan keluarga dekat—keponakan dan paman—dan telah sepakat berdamai tanpa syarat. Tersangka juga mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak mengulanginya.
Selain itu, keluarga besar dari kedua belah pihak, didampingi kepala lingkungan, memohon agar perkara tidak dilanjutkan ke proses penuntutan demi menjaga keharmonisan keluarga.
“Restorative justice harus mampu menjaga kondisi psikologis yang baik di tengah keluarga. Tidak sekadar membebaskan tersangka, tetapi memulihkan hubungan dan menciptakan harmonisasi dalam keluarga serta masyarakat,” ujar Kajati Sumut.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH., MH., menyampaikan bahwa keputusan penghentian penuntutan diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam ekspose. Fakta menunjukkan bahwa tersangka memang keponakan kandung korban dan mengancam karena emosi sesaat, tanpa niat jahat yang berkelanjutan.
Indra menambahkan, keluarga besar bersama kepala lingkungan juga meminta perkara dihentikan karena dikhawatirkan pemenjaraan justru menimbulkan masalah baru dan merusak hubungan keluarga.
“Sejalan dengan arah pimpinan Kejaksaan, saat ini Kejaksaan sedang bertransformasi menjadi lebih humanis dan modern dalam penegakan hukum. Penerapan restorative justice dilakukan apabila memenuhi syarat aturan yang ditetapkan. Kita ingin masyarakat hidup rukun dan damai tanpa perselisihan,” kata Indra. (V24/Rel)










