VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar SH M.Hum, bersama Wakajati Sumut, Abdulah Noer Denny SH MH, memutuskan penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Rabu (26/11/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah Kajati dan Wakajati, didampingi Aspidum Jurist Precisely serta jajaran, melakukan ekspose penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang diterima oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta.
Kasus bermula pada 13 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika tersangka Mawardi memasang speed bump yang dianggap mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. Korban, Muhammad Fadil, selaku lurah, kemudian membongkar speed bump tersebut. Tindakan ini memicu emosi tersangka hingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Mawardi kemudian diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Penerapan RJ dilakukan karena tersangka telah meminta maaf secara terbuka di hadapan warga serta pihak terkait, mengakui kekhilafannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban selaku lurah menyatakan menerima permintaan maaf tanpa syarat.
Selain itu, korban dan perwakilan masyarakat juga meminta agar perkara diselesaikan secara humanis guna mencegah munculnya dendam atau konflik sosial di kemudian hari.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan SH MH, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui restoratif telah melalui serangkaian penelitian serta persyaratan ketat sesuai SOP.
“Setelah penerapan restorative justice, tersangka dan korban sepakat kembali menjalin hubungan sosial yang baik sebagaimana seharusnya,” ujar Indra.
Indra menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari arah kebijakan pimpinan Kejaksaan sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020.
“Proses hukum tidak semata-mata hanya dengan pemidanaan atau pemenjaraan. Kita berupaya mengembalikan situasi yang sempat terganggu di tengah masyarakat ke keadaan semula, demi menjaga keberlangsungan hubungan sosial dengan mengedepankan kearifan lokal,” katanya. (V24/Red)







