VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polrestabes Medan terus mengusut tuntas kasus anak yang berhadapan dengan hukum dan sempat menyita perhatian publik. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dari berbagai latar belakang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvin Simanjuntak, mengatakan saksi-saksi yang diperiksa terdiri atas masyarakat sekitar, pihak keluarga, rekan kerja, serta saksi ahli.
“Dari seluruh rangkaian proses yang kami lakukan, saat ini sudah ada 16 saksi yang kami periksa. Mereka berasal dari masyarakat, keluarga, teman kerja, hingga saksi ahli untuk memperjelas peristiwa,” ujar Jean Calvin kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, hati-hati, serta mengedepankan prinsip perlindungan anak. Dalam proses penyidikan, kepolisian juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tim psikolog, serta unsur terkait lainnya.
“Tim dari KPAI, balai psikologi, dan unsur terkait telah turun langsung untuk melakukan pendalaman, termasuk olah tempat kejadian perkara. Semua kami lakukan agar penanganan kasus ini menyeluruh dan objektif,” jelasnya.
Jean Calvin menambahkan, penyidikan masih terus berjalan dan hasil lengkap akan disampaikan kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
“Dalam waktu ke depan, kami akan menyampaikan hasilnya secara lengkap. Saat ini penyidikan masih berlangsung secara menyeluruh,” tegasnya.
Terkait kondisi anak, Kapolrestabes Medan memastikan seluruh hak dasar anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung, mulai dari hak beribadah, pemenuhan makanan yang layak, pendampingan pendidikan, hingga pengawasan khusus oleh petugas Polwan.
“Kami pastikan hak-hak mendasar anak tetap kami jaga. Anak juga mendapat pendampingan khusus,” ungkapnya.
Berdasarkan pemantauan sementara bersama tim psikolog, kondisi psikologis anak menunjukkan perkembangan yang positif.
“Alhamdulillah, saat ini anak sudah lebih riang. Kondisinya terus kami pantau bersama tim psikolog,” tambahnya.
Sementara itu, terkait kelengkapan berkas perkara, Jean Calvin menyebutkan penyidik akan melengkapinya secara mendasar agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Berkas perkara akan kami lengkapi secara menyeluruh agar semua jelas dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Kapolrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk tidak menghakimi, tidak membangun opini liar, serta tidak memberikan stigma negatif terhadap anak yang bersangkutan.
“Mari kita sama-sama menjaga masa depan anak ini. Jangan sampai masa depannya rusak karena stigma dan opini yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menegaskan Polrestabes Medan berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan dan humanis, serta akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik. (V24/Mwd)









