VIRAL24.CO.ID – KARO – Kapolsek Tigapanah AKP Imanuel Sembiring, SH., MH memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media online berjudul “Diduga Jurtul Togel di Tangkap, Kasat Reskrim Polres Karo dan Kanit Reskrim Polsek Tigapanah Bungkam”. Ia menegaskan, pria berinisial PS yang diamankan dalam kasus dugaan perjudian togel Sidney dan Singapura tidak dilepas, melainkan tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada pelepasan. Semua dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Imanuel, Minggu (6/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian togel di sebuah kedai di Desa Pangambatan, Kecamatan Merek. Personel Unit Reskrim Polsek Tigapanah kemudian melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.20 WIB mengamankan PS yang diduga sedang menulis angka tebakan pada kupon.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar rekap angka, sejumlah blok kupon, tiga pulpen, kartu joker, dua buku tafsir mimpi, satu unit telepon seluler OPPO A15 serta uang tunai Rp520 ribu yang disebut berkaitan dengan perjudian Sidney dan Rp22 ribu yang disebut berkaitan dengan perjudian togel.
PS kemudian dibawa ke Mapolsek Tigapanah untuk menjalani pemeriksaan. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan mengeluhkan sakit perut dan mengaku memiliki riwayat asam lambung akut. Polisi selanjutnya membawa PS ke RSUD Kabanjahe untuk menjalani pemeriksaan medis.
Berdasarkan surat keterangan dokter tertanggal 6 September 2026, PS dinyatakan mengalami asam lambung akut dengan tekanan darah 150/100. Atas kondisi tersebut, keluarga mengajukan permohonan agar PS tidak ditahan dengan disertai surat jaminan dan pernyataan dari yang bersangkutan.
Imanuel menjelaskan, penyidik kemudian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap PS. Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan dan PS diwajibkan menjalani wajib lapor di Unit Reskrim Polsek Tigapanah selama proses hukum berlangsung.
“Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan wajib lapor ke Unit Reskrim Polsek Tigapanah selama proses penyidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, keputusan tidak menahan PS bukan berarti perkara dihentikan. Penyidik saat ini masih menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara tersebut dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Jadi tidak ada pelepasan. Proses hukum tetap berjalan,” pungkas Imanuel. (V24/Mwd)







