VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung program Jaksa Sahabat Pendidik sebagai upaya memperkuat pendampingan hukum bagi insan pendidikan sekaligus memastikan tata kelola pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Dukungan tersebut disampaikan Rico saat menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) secara serentak antara bupati/wali kota dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Selasa (6/10/2026).
“Atas nama Pemko Medan, saya menyampaikan apresiasi dan dukungan. Semoga sinergi ini semakin memperkuat pendidikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Rico.
Menurut Rico, pendampingan dan pengawasan hukum diperlukan agar pengelolaan sektor pendidikan dapat berjalan lebih tertib. Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan sekolah, guru, dan siswa.
“Dengan pengelolaan yang baik, kita ingin memastikan setiap anggaran pendidikan benar-benar kembali untuk kepentingan sekolah, guru, dan para siswa,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin mengatakan program Jaksa Sahabat Pendidik mengedepankan upaya pencegahan dan pengawasan sejak awal. Menurutnya, langkah preventif harus dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
“Jangan ada lagi kepala dinas dan guru yang masuk penjara karena dugaan korupsi. Lebih baik jaksa datang ke sekolah untuk memberi konsultasi dan mengawal pembangunan, ketimbang datang membawa surat panggilan,” ujar Muhibuddin.
Ia menegaskan, pendekatan preventif diharapkan dapat meminimalkan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pendidikan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menilai kehadiran kejaksaan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik dapat memberikan pendampingan sekaligus rasa aman bagi kepala sekolah dalam menjalankan tugas, termasuk ketika menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bobby juga mengingatkan kepala sekolah yang telah menjalankan tugas sesuai aturan agar tidak terpengaruh intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang disebutnya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kolaborasi pemerintah daerah dan Kejaksaan melalui Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan sekaligus mendorong pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik. (Vin)










