VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada 2024. Pendaftaran dilaksanakan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisioner KPU Kabupaten Asahan M Syah Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan mengatakan, pendaftaran calon Pantarlih untuk Pilkada 2024 akan berlangsung mulai hari ini, 13 Juni 2024 hingga 19 Juni 2024, sesuai tahapan yang dijadwalkan secara serentak.
“Pendaftaran Pantarlih ini ada di masing-masing kelurahan atau di tingkat PPS yang nanti akan melakukan rekrutmen atas nama KPU Kabupaten Asahan,” ungkap M Syah, Kamis (13/6/2024).
Menurut M Syah nantinya Pantarlih atau PPDP akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam rangka pemutakhiran data pemilih secara langsung dari rumah ke rumah warga.
Mereka, lanjut dia, akan mulai bertugas pada 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024. Selama kurang lebih satu bulan bertugas, honor Pantarlih untuk Pilkada 2024 ini masing-masing senilai satu juta rupiah.
Ia mengimbau seluruh PPK, PPS dan Pantarlih bisa bekerja sama dalam penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih pada Pilkada 2024. Sehingga menghasilkan data pemilih yang tepat dan akurat di wilayah Kabupaten Asahan.
Ia juga mendorong pemutakhiran dan penyusuanan daftar pemilih pada Pilkada 2024 sesuai dengan aturan. Harapannya pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang.
“Tidak boleh ada pemilih ganda dan memastikan data itu akurat dan valid,” imbuhnya. (Kirun)








