Halangi Polisi Gerebek D’Red KTV, Dua Security Dituntut 11 Bulan Penjara

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Dua petugas keamanan (security) D’Red KTV, masing-masing Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31), dituntut 11 bulan penjara karena terbukti menghalangi tugas kepolisian saat penggerebekan tempat hiburan malam (THM) D’Red KTV di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/10/2025), menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 214 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Irawan dan Ari Afrizal masing-masing selama 11 bulan penjara,” ucap JPU Erning Kosasih dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, hakim ketua M. Shobirin memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa tersebut terjadi pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 21.40 WIB, ketika tim Polda Sumut melakukan operasi undercover buy di D’Red KTV untuk menangkap seorang perempuan bernama Rabiah Diana Sari alias Tata, yang diduga menjual narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.

Saat petugas hendak masuk ke tempat hiburan malam itu, kedua terdakwa yang bertugas sebagai security menahan dan menghalangi mereka, meskipun petugas telah menunjukkan lencana kepolisian dan surat tugas resmi.

Aksi dorong-mendorong sempat terjadi antara kedua terdakwa dan petugas hingga akhirnya polisi berhasil masuk ke dalam lokasi dan menangkap Rabiah Diana Sari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berbagai warna serta satu unit ponsel iPhone yang digunakan dalam transaksi narkoba.

Sementara itu, seorang pria bernama Jonni Siallagan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil melarikan diri dari lokasi. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *