VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AFN (26) diamankan dari sebuah rumah kos di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Berdikari, Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/04/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan target.
“Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB dan mengamankan seorang pria berinisial AFN,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, Jumat (01/05/2026).
Dari hasil penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,47 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, kaca pireks, telepon genggam, dompet, serta uang tunai sebesar Rp160 ribu yang diduga terkait transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (V24/Mwd)






