Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN II Senilai Rp263 Miliar Dituntut 1,5 Tahun

Medan10 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.

Perkara yang disebut merugikan negara hingga Rp263 miliar itu disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dan menjadi sorotan publik karena tuntutan dinilai ringan.

Keempat terdakwa yakni mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Surbekti.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026), JPU Hendri Sipahutar menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum membacakan tuntutan.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Hendri di persidangan.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa disebut telah mengembalikan kerugian negara, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Askani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Hendri.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan terhadap Irwan Perangin-angin, Abdul Rahim Lubis, dan Iman Surbekti. Ketiganya dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta.

Khusus terhadap Iman Surbekti, JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp263 miliar sesuai nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

Kuasa hukum terdakwa, Julisman, menyatakan pihaknya akan menyampaikan pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya.

Di luar persidangan, tuntutan tersebut menuai reaksi dari Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM). Ketua Umum FKSM, Irwansyah, menilai tuntutan terhadap para terdakwa terlalu ringan dibanding besarnya nilai kerugian negara.

“Aset negara yang menjadi perumahan mewah Citraland ini merugikan negara Rp263 miliar, tetapi tuntutannya hanya 1,5 tahun penjara. Kami meminta Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI mengawasi proses hukum ini,” ujar Irwansyah, Jumat (15/5/2026).

Ia juga berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menjadwalkan sidang pembelaan pada 22 Mei 2026, sidang tanggapan pada 25 Mei 2026, dan pembacaan putusan pada 3 Juni 2026. (V24/Red-01)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *