Empat Pejabat KPU Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah

VIRAL24.CO.ID – TANJUNGBALAI – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui Jaksa Penyidik menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Penyampaian tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Nomor: PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

Dalam proses penyidikan, pada 27 Agustus 2025 Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban Belanja Hibah Uang.

Diketahui, KPU Kota Tanjungbalai pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 menerima Belanja Hibah Uang dari Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan total pagu anggaran sebesar Rp16.500.000.000,00. Anggaran tersebut terdiri atas Rp5.800.000.000,00 pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp10.700.000.000,00 pada Tahun Anggaran 2024.

Adapun realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp10.869.102.399,00. Sementara sisa anggaran sebesar Rp5.630.897.601,00 telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 9 April 2025.

Hingga saat ini, Jaksa Penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi. Berdasarkan hasil audit auditor, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271,00.

Kerugian negara tersebut diduga berasal dari penyimpangan biaya perjalanan dinas (SPPD), markup pengadaan barang dan/atau jasa, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Selain itu, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp663.450.500,00 yang disita dari sejumlah saksi.

“Penyidik telah menemukan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta adanya perbuatan melawan hukum,” tegas Bobon Robiana.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsider, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Guna kepentingan penyidikan, terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak mentolerir setiap bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara, khususnya dana hibah penyelenggara pemilu. (V24/Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *