VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemindahan narapidana kasus korupsi Ilyas Sitorus dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, menuai sorotan dari DPRD Sumatera Utara. Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait keadilan dan konsistensi penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.
Anggota Komisi A DPRD Sumut Berkat Kurniawan Laoli menilai alasan pemindahan Ilyas tidak proporsional apabila hanya didasarkan pada pelanggaran penggunaan telepon genggam di dalam rutan. Menurutnya, pelanggaran serupa bukan hal baru dan kerap terjadi di berbagai lembaga pemasyarakatan.
“Kalau hanya karena penggunaan handphone, maka penegakan disiplin seharusnya dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan berbeda antarwarga binaan,” ujar Laoli kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Ilyas Sitorus dipindahkan pada Kamis dini hari, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan dan personel Brimob. Pemindahan tersebut dilakukan setelah beredarnya foto yang diduga memperlihatkan Ilyas menggunakan telepon genggam dari dalam rutan, yang kemudian memicu pemeriksaan internal.
Laoli mengungkapkan, Komisi A DPRD Sumut telah mencermati kasus tersebut dan meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap kinerja Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan. Ia menekankan pentingnya pengawasan internal yang konsisten agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Pemindahan Ilyas menjadi perhatian publik lantaran ia tercatat sebagai narapidana kasus korupsi asal Sumatera Utara pertama yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai lapas dengan tingkat pengamanan tinggi dan identik dengan narapidana berisiko tinggi.
Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Andi Surya menjelaskan, pemindahan dilakukan karena Ilyas dinilai tidak disiplin dan terbukti memiliki telepon genggam di dalam sel. Akibat pelanggaran tersebut, hak bebas bersyarat Ilyas Sitorus yang seharusnya dapat diajukan pada Februari 2026 dinyatakan batal.
Sebelumnya, Andi Surya sempat membantah bahwa foto yang beredar di media sosial diambil di dalam Rutan Tanjung Gusta. Namun, setelah dilakukan inspeksi mendadak, petugas menemukan sebuah telepon genggam di dalam sel yang ditempati Ilyas.
Perintah Menteri
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Yudi Suseno mengungkapkan, pemindahan Ilyas dilakukan atas perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Perintah tersebut disampaikan secara lisan dan melalui pesan singkat mengingat proses pemindahan dilakukan secara cepat.
Menurut Yudi, langkah itu merupakan bagian dari penegakan disiplin serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Ilyas Sitorus diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Ia divonis 16 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital tahun 2021 dan semestinya mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2026. (V24/Red)







