VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Kota Medan mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak restoran dan kafe melalui Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola usaha, meningkatkan transparansi transaksi, dan mendorong kemandirian keuangan daerah.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan, perkembangan industri kuliner harus diikuti dengan tata kelola keuangan dan perpajakan yang profesional. Menurutnya, penerapan sistem pembayaran digital menjadi langkah penting untuk menciptakan iklim usaha yang lebih transparan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Kalau bangun restoran sudah menggunakan arsitek, desainer interior, hingga manajemen yang profesional, maka sistem pembayarannya pun harus profesional. Jangan sampai usaha sudah maju, tetapi tata kelola pajaknya masih tertinggal,” ujar Rico saat membuka Sosialisasi Sistem Pembayaran QRESTO dan High Level Meeting TP2DD di Hotel Aryaduta Medan, Kamis (9/7/2026).
Rico menilai, penerapan QRESTO dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah. Melalui sistem tersebut, pajak yang dibayarkan konsumen dapat dipisahkan secara otomatis dari omzet usaha dalam setiap transaksi, sehingga alur pembayaran menjadi lebih jelas, mudah dipantau, dan dapat dipertanggungjawabkan secara digital.
Selain meningkatkan transparansi, digitalisasi pembayaran pajak juga diharapkan memberikan manfaat bagi pelaku usaha. Sistem yang lebih terintegrasi dapat membantu menciptakan administrasi usaha yang lebih tertib, meningkatkan kepatuhan perpajakan, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Rico juga berharap Kota Medan dapat menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan sistem pembayaran pajak restoran secara terintegrasi penuh. Jika terealisasi, penerapan tersebut diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain sekaligus memperkuat citra Medan sebagai kota yang memiliki tata kelola pemerintahan modern dan ramah investasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan sosialisasi QRESTO diikuti 65 wajib pajak nongrup dan 35 wajib pajak grup dengan jangkauan 459 penerima manfaat. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi antara pemerintah, perbankan, dan pelaku usaha dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Implementasi QRESTO adalah solusi digital untuk mempermudah administrasi usaha sekaligus mendorong kemandirian keuangan daerah,” kata Agha.
Menurut Agha, optimalisasi PAD melalui sistem digital diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah. Peningkatan penerimaan daerah pada akhirnya dapat mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, perwakilan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, perwakilan PT Bank Sumut, Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Utara Melky Maydiroy Waas, serta para pelaku usaha restoran dan kafe di Kota Medan.
Dalam sesi sosialisasi, Project Manager Digital Banking Bank Sumut Harry Alshufie menjelaskan mekanisme penggunaan QRESTO berbasis split payment. Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Medan Popy Maya Syafira memaparkan tahapan implementasi dan pendampingan kepada pelaku usaha.
Dukungan terhadap digitalisasi transaksi daerah juga disampaikan Deputi Kepala Divisi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Angsoka Yorintha Paundrailingga. Ia menyampaikan dukungan Bank Indonesia terhadap percepatan digitalisasi transaksi daerah melalui pemanfaatan QRIS dan sistem pembayaran digital.
Para pelaku usaha kemudian memanfaatkan sesi diskusi untuk menggali informasi mengenai penerapan QRESTO, mulai dari mekanisme transaksi, integrasi sistem pembayaran, hingga manfaatnya terhadap kepatuhan perpajakan dan kemudahan berusaha.
Melalui penerapan QRESTO, Pemko Medan berharap digitalisasi perpajakan tidak hanya meningkatkan efektivitas penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan ekosistem usaha yang lebih transparan, efisien, dan memiliki kepastian. Kondisi tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor kuliner sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Kota Medan. (V24/ART/RT)






