VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Lapak pedagang di depan Kantor Lurah Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, diduga diperjualbelikan oleh oknum Kepala Lingkungan (Kepling) berinisial MIB dengan nilai sewa sekitar Rp1 juta per bulan.
Praktik jual beli lapak dan sewa-menyewa tersebut membuat Lurah Sudirejo II geram. Pasalnya, lokasi yang digunakan pedagang merupakan fasilitas publik dan seharusnya tidak diperuntukkan untuk kegiatan berdagang. Kondisi serupa disebut sudah berulang kali terjadi.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, Lurah Sudirejo II kerap menerima isu bahwa dirinya menerima uang dari praktik sewa lapak ilegal yang dilakukan oknum kepling. Namun, lurah membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan tidak pernah menerima sepeser pun dari hasil sewa-menyewa itu. Ia juga telah melarang pedagang berjualan di depan kantor lurah.
“Kami juga memperoleh kwitansi yang diduga terkait jual beli lapak pedagang,” ungkap sumber kepada awak media, Kamis (15/1/2026).
Terkait dugaan praktik jual beli lapak tersebut, sejumlah warga Jalan Kemiri mengaku resah dengan tindakan Kepling MIB yang diduga memperjualbelikan lahan di depan kantor lurah kepada pedagang dengan nilai bervariasi untuk kepentingan pribadi.
“Masyarakat meminta agar Lurah Sudirejo II mencopot Kepling tersebut,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Lurah Sudirejo II, Malau, menyatakan akan menindaklanjuti keresahan warga dan pedagang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kepling.
“Siap, akan kami tindak lanjuti keresahan warga dan pedagang terkait Kepling MIB,” tegasnya.
Sementara itu, Kepling MB mengatakan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai saksi terkait kwitansi yang beredar.
“Saya hanya sebagai saksi, waktu itu bersama Ketua LPM,” singkatnya.
Sejumlah pedagang di Pasar Kemiri juga mengakui bahwa oknum Kepling MIB kerap memperjualbelikan lahan, baik di depan kantor lurah maupun di area drainase dekat puskesmas, dengan harga yang bervariasi. Mereka mengaku kecewa ketika dilakukan penertiban oleh lurah, karena sebelumnya disebutkan bahwa aktivitas tersebut aman dan seolah mendapat persetujuan lurah.
Warga Lingkungan I Sudirejo II pun kembali mendesak Lurah agar segera mencopot Kepling MIB. Mereka menilai keberadaan yang bersangkutan tidak hanya meresahkan pedagang, tetapi juga masyarakat sekitar. (Erwan)











