BPHTB Dipertanyakan, Penghuni Podomoro City Minta KPK Usut Kasus

Medan48 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Belasan pemilik dan penghuni Apartemen Podomoro City Deli yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu menggelar aksi damai di kantor PT Sinar Menara Deli, Jalan Guru Patimpus, Kota Medan, Kamis (9/4/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas sejumlah persoalan yang belum terselesaikan, meski sengketa hukum telah berlangsung cukup lama. Para penghuni mengaku diliputi keresahan dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam aksi itu, massa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar pengembang segera menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) serta menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang disebut telah lama dilunasi.

Selain itu, mereka menuntut pengembalian dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya dititipkan, namun dinilai belum diselesaikan.

Penghuni juga menolak kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang disebut dilakukan secara sepihak. Mereka mendesak pembentukan Persatuan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar pengelolaan apartemen berjalan transparan dan mandiri.

Dalam orasinya, massa meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal kasus tersebut.

“Kami minta Kejati dan KPK mengawal dan mengusut kasus ini. Dana BPHTB yang nilainya ratusan miliar dari ribuan unit harus jelas, apakah sudah disetor ke kas daerah atau belum,” ujar salah seorang peserta aksi.

Para penghuni menyatakan telah menempuh jalur hukum dan prosesnya kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan.

“Kami sudah melunasi, tetapi belum ada kejelasan sertifikat. Jangan sampai hukum berpihak kepada yang memiliki kekuatan modal,” katanya.

Selain persoalan legalitas, penghuni juga menyoroti kondisi fisik bangunan. Mereka menemukan keretakan pada dinding unit yang berulang meski telah beberapa kali diperbaiki.

Keresahan bertambah setelah diketahui Mall Delipark Podomoro Medan telah dijual kepada investor asal Jepang. Penghuni mempertanyakan status unit apartemen yang berada di atas area mal tersebut.

“Apakah unit kami ikut dijual? Itu belum jelas. Pengembang belum memberikan penjelasan,” ujar seorang penghuni.

Koordinator aksi, Paulus, mengatakan upaya penyelesaian melalui mediasi tidak membuahkan hasil. Gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan telah melalui tahap mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan.

Sengketa 13 pembeli dengan PT Sinar Menara Deli tercatat dalam perkara Nomor 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn. Dalam sidang terakhir, majelis hakim sempat menawarkan perbaikan gugatan, namun melalui kuasa hukum James Hans Franciscus, para penggugat memilih tetap pada gugatan awal.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta pengembalian dana BPHTB beserta bunga serta ganti rugi immaterial sebesar Rp130 miliar. Sementara itu, pihak pengembang hanya menawarkan penerbitan AJB pada September 2026.

Kasus ini bermula dari pembelian unit apartemen pada 2013 hingga 2022. Sebagian besar pembeli disebut telah melunasi pembayaran, termasuk penitipan dana BPHTB sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Namun hingga kini, hak kepemilikan berupa AJB dan SHMSRS belum diterima. Bagi penghuni, penantian hampir satu dekade ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak dasar konsumen yang harus segera dipenuhi. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *