Berantas Narkoba, Polres Karo Ungkap 26 Kasus Narkotika Selama Mei 2026

Karo3 views

VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap 26 kasus narkotika sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan gram sabu, ganja, tanaman ganja, serta puluhan butir ekstasi.

Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Mapolres Tanah Karo, Kamis (28/5/2026). Kegiatan itu dipimpin Kasat Resnarkoba dan didampingi Kasi Humas AKP Pedoman Maha serta KBO Satresnarkoba IPTU Laksana Perangin Angin.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, dari total 26 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 18 kasus terkait sabu, lima kasus ganja, dan tiga kasus ekstasi.

“Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,91 gram, ganja seberat 106,68 gram beserta 22 batang tanaman ganja, serta 32 butir ekstasi dengan berat 14,23 gram,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Ia menegaskan, peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Karena itu, Polres Tanah Karo akan terus meningkatkan upaya penindakan, penyelidikan, dan pengembangan kasus terhadap jaringan peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melapor apabila mengetahui informasi terkait narkotika karena identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegasnya.

Polres Tanah Karo memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui langkah penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman serta terbebas dari peredaran narkoba. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *