VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial M (56) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Bunga Cempaka, Kota Medan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 880 gram ganja.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, M, warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia, diamankan pada Rabu (9/9/2026) sore. Penangkapan dilakukan setelah Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas selanjutnya meringkus M saat sedang mengendarai sepeda motor yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
“Dari pelaku, kami menyita satu bungkus ganja dengan berat 880 gram. Selain itu, ada satu paket sabu siap pakai, satu paket ganja siap pakai, dua unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” kata Rafli, Kamis (17/9/2026).
Menurut Rafli, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar ganja selama sekitar enam bulan. Ia mengaku memperoleh keuntungan Rp250.000 untuk setiap kilogram ganja yang berhasil dijual.
“Pelaku ini sudah enam bulan menjalankan bisnis haramnya. Keuntungannya Rp250.000 dalam setiap satu kilogram. Pelaku mengedarkan narkoba di mana saja tergantung pesanan,” ujar Rafli.
Rafli mengatakan, ganja yang disita dari M diduga diperoleh dari seorang perempuan berinisial MP. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap MP untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pemasok narkotika tersebut.
“Pemasoknya sudah kami ketahui. Kami pastikan pelaku narkoba, baik pengedar maupun bandar, tidak akan ada ruang sedikit pun. Kami pastikan akan kami ungkap,” pungkas Rafli. (V24/Mwd)










