VIRAL24.CO.ID – TAPANULI SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram di wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais, Kamis (30/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial RSR (40) dan HK (37) yang diduga hendak mengantarkan ganja menggunakan becak motor.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait rencana pengiriman ganja dari wilayah Panyabungan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penyekatan di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur peredaran.
Petugas kemudian menemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di simpang masuk Pesantren Modern Baharuddin, Desa Janji Mauli, dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari tangan RSR, polisi menyita satu paket ganja seberat bruto 3.000 gram yang dikemas dalam kardus dan dibungkus plastik. Sementara HK diketahui berperan sebagai pengemudi becak motor yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, mengatakan kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam rencana distribusi tersebut.
“RSR berperan sebagai pengendali barang, sedangkan HK membantu dalam pengantaran. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan, ganja tersebut diperoleh dari pemasok di wilayah Panyabungan dengan harga Rp900 ribu per kilogram dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp1,3 juta per kilogram. Menurutnya, pelaku menggunakan becak motor sebagai modus untuk menghindari kecurigaan petugas.
“Pelaku memanfaatkan transportasi lokal agar tidak mencolok, namun tetap berhasil kami ungkap,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan mengapresiasi kinerja Polres Tapanuli Selatan dalam menggagalkan peredaran narkotika tersebut. (V24/Mwd)








