VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, memastikan undian dalam program Gebyar Pajak Sumut 2026 belum dapat dilaksanakan karena izin dari Kementerian Sosial masih dalam proses.
“Undian tidak akan kita lakukan sebelum izin keluar. Semua harus legal dan akuntabel,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (29/4/2026).
Sutan juga mengakui bahwa petunjuk teknis (juknis) kegiatan masih dalam tahap penyusunan. Meski demikian, ia menegaskan juknis tersebut tetap disiapkan untuk menjamin transparansi pelaksanaan dan penggunaan anggaran.
Ia turut menegaskan bahwa anggaran kegiatan telah dialokasikan dalam APBD 2026 dan tidak berasal dari upah pungut atau insentif pegawai.
“Anggarannya sudah ada di APBD, tidak ada pergeseran dari upah pungut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Sumatera Utara, Illyan Chandra Simbolon, menyampaikan bahwa proses perizinan undian masih berlangsung di Kementerian Sosial.
“Sudah saya cek, saat ini masih dalam proses,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Di sisi lain, Direktur LSM Barapaksi, Otti S. Batubara, mengingatkan bahwa penyelenggaraan undian berhadiah wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Izin Undian Gratis Berhadiah (UGB).
“Semua undian berhadiah wajib izin. Jika belum ada izin, maka tidak boleh dilaksanakan,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan undian tanpa izin berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana, termasuk potensi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Otti juga menilai, apabila kegiatan undian diumumkan ke publik tanpa izin yang sah, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari aspek perlindungan konsumen. Meski demikian, ia menyebut kegiatan masih dapat dilakukan jika sebatas sosialisasi tanpa unsur undian berhadiah. (V24/Red-01)









