Aktivis Desak Kejari Medan Usut Dugaan Kasus Korupsi di RSU Pirngadi Rp23,8 Miliar

Medan26 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua Umum TKN Kompas Nusantara Adi Lubis, mendesak Kejaksaan Negeri Medan segera mendalami dugaan kasus korupsi di RS Pirngadi Medan.

Adi aktifis yang juga Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran berbicara di Kantor TKN Nusantara Jalan Serdang Medan, Jumat (17/6/2029).

Dalam mendalami kasus korupsi itu, jelas Adi lagi, Kejaksaan serius dalam penanganan temuan dugaan indikasi terjadi nya korupsi dana BLUD yang lebih kurang sebesar Rp.23,8 miliar terkait temuan Kejari Medan tertanggal 30 Juni 2026 lalu.

Hal ini, sangat memprihatinkan jika RS umum DR Pringadi Medan ada oknum yang berani bermain- main ini pelayanan publik tidak seharusnya terjadi karena menyangkut kesehatan masyarakat umum.

Ditambahkannya, sebagai Lembaga kontrol sosial koalisi masyarakat pemantau aparatur dan sipil kami sangat menyayangkan atas dugaan ada indikasi korupsi dana BLUD di RS Pringadi Medan tersebut di mana dugaan terjadi pada pengadaan alkes, fasilitas pelayanan kesehatan, obat, vaksin dan BMHP dan lainnya.

“Kami minta pihak Kejari Medan maupun pihak penegak hukum lainnya (APH) maupun Walikota Medan ,DPRD Kota Medan untuk turun tangan langsung dalam penanganan dugaan terjadinya indikasi penyelewengan dana BLUD di RSU Pirngadi Medan,” tegas Adi serius.

Untuk itu, kami siap untuk mengawal kasus ini sampai benar-benar tuntas dan kami minta pihak Kejari Medan maupun pihak penegak hukum lain nya untuk serius dan transparan dalam penanganan hal ini.

Pasalnya, hal ini karna menyangkut kelangsungan hidup masyarakat luas, tegas Adi Lubis dan kami juga sudah mempersiapkan langkah hukum lain ,termasuk menyurati Kapoldasu Kajatisu Kejagung, Kapolri dan KPK.

Selalu kontrol sosial dan aktivis di daerah ini, kami akan bergerak turun ke jalan jika hal ini tidak dilanjutk oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini, tutup Adi Lubis menyakinkan. (V24/Erwan)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *