Mendagri Tito Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Libur Lebaran

Daerah43 views

VIRAL24.CO.ID – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada dan siaga di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa libur Lebaran.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota di Indonesia.

Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.

“Kecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Mendagri menjelaskan, kebijakan ini diambil agar pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.

Beberapa langkah yang diminta kepada kepala daerah antara lain mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain itu, kepala daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi daerah, dan memastikan kesiapan penyelenggaraan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di wilayah masing-masing.

Tito menegaskan kebijakan tersebut bertujuan agar kepala daerah tetap berada di daerahnya sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” jelasnya.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet. (V24/M.Rambe)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *