161 Kendaraan Dinas Pemko Medan Tunggak Pajak, BKAD Diminta Bertindak

Politik0 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj. Sri Rezeki, A.Md., menyayangkan masih banyaknya kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Dari 385 kendaraan dinas yang diperiksa Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pada 6 Oktober 2026, sebanyak 161 unit atau sekitar 41,8 persen diketahui belum memenuhi kewajiban pajak.

“Dari 385 kendaraan yang diperiksa tempo hari, 161 di antaranya belum membayar pajak. Secara persentase sudah lebih dari 40 persen. Jumlah yang sangat banyak,” ujar Sri Rezeki kepada wartawan, Jumat (9/10/2026) petang.

Menurut Sri Rezeki, jumlah kendaraan dinas Pemko Medan diperkirakan mencapai 5.000 unit. Karena itu, ia menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui tingkat kepatuhan pembayaran pajak seluruh kendaraan milik pemerintah daerah tersebut.

Sri Rezeki menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena Pemko Medan juga mendorong masyarakat agar taat membayar pajak tepat waktu. Ia meminta pemerintah kota menunjukkan keteladanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebelum mengajak masyarakat melakukan hal serupa.

Ke depan, Sri Rezeki meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan segera menginventarisasi seluruh aset milik pemerintah kota, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Pendataan tersebut, katanya, harus mencakup keberadaan dan penggunaan aset, nilai aset, kewajiban pajak, biaya perawatan, serta aspek lain yang berkaitan dengan pengelolaan aset.

Sri Rezeki menambahkan, DPRD bersama Pemko Medan saat ini tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Medan. Ia mengingatkan agar upaya tersebut didukung seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dengan memenuhi kewajiban pembayaran PKB. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *