VIRAL24.CO.ID – BATUBARA – Tim Tngkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara telah berhasil menangkap salah seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi atas nama dr. Marliana Lubis, MKT
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Koordinator intel Yos Tarigan, SH, MH didampingi Kasi A Kejati Sumut dan Kasi Intel Batubara bersama dengan Kasi Pidsus Batubara menyampaikan bahwa terpidana sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 4 tahun lalu, penetapan DPO tersebut karena sudah dilakukan pemanggilan secara patut dan tidak pernah memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahwa selanjutnya tim melakukan penelusuran dan diperoleh bahwa terpidana sedang berada di klinik kesehatan pada jalan Cinta Karya no.60 kelurahan Sari Rejo kecamatan Medan Polonia selanjutnya terpidana berhasil diamankan, Selasa (13/8/2024) pukul 09.00 wib
Bahwa putusan terhadap terpidana dr. Marliana Lubis , MKT berdasarkan putusan nomor 78/pidsus/TPK PN medan dan telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terpidana terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun 6 ( enam) bulan. (V24/Red)









