Kejati Sumut dan Kejari Batubara ‘Tabur’ dr. Mardiana Lubis DPO Kasus Korupsi

Batubara, Sumut331 views

VIRAL24.CO.ID – BATUBARA – Tim Tngkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara telah berhasil menangkap salah seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi atas nama dr. Marliana Lubis, MKT

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Koordinator intel Yos Tarigan, SH, MH didampingi Kasi A Kejati Sumut dan Kasi Intel Batubara bersama dengan Kasi Pidsus Batubara menyampaikan bahwa terpidana sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 4 tahun lalu, penetapan DPO tersebut karena sudah dilakukan pemanggilan secara patut dan tidak pernah memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahwa selanjutnya tim melakukan penelusuran dan diperoleh bahwa terpidana sedang berada di klinik kesehatan pada jalan Cinta Karya no.60 kelurahan Sari Rejo kecamatan Medan Polonia selanjutnya terpidana berhasil diamankan, Selasa (13/8/2024) pukul 09.00 wib

Bahwa putusan terhadap terpidana dr. Marliana Lubis , MKT berdasarkan putusan nomor 78/pidsus/TPK PN medan dan telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terpidana terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun 6 ( enam) bulan. (V24/Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *